DPRD Dogiyai Desak Pemda Letakkan Pondasi Pembangunan Sesuai Aturan

. . Tidak ada komentar:

DOGIYAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Dogiyai agar meletakkan pondasi pembangunan daerah yang dimulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan strategis Kabupaten Dogiyai serta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Dogiyai berdasarkan aturan perundang-undangan serta peraturan lainnya.
Hal ini seperti terang Ketua Komisi C DPRD Dogiyai, Markus Waine, saat bertandang ke redaksi media ini Rabu (19/5) sore. “Kami Komisi C DPRD Dogiyai membidangi pembangunan dan keuangan mendesak kepada Pemda Dogiyai agar pembangunan daerah segera  dimulai dari sekarang dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU, baik dari RTRWK, RTR dan RDTR Kabupaten Dogiyai,” tandasnya.
Dalam meletakkan pondasi pembangunan daerah, lanjut Ketua Komisi C ini, acuannya tentu pada UU maupun peraturan lainnya, seperti UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Tambahnya, selain UU ada aturan lain seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, PP 10/2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah, PP 16/2004 tentang Penatagunaan Tanah, PP 79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dan ada lagi, PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Nasional serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
“Jadi ini semua jelas, dalam kegiatan pembangunan apalagi itu pembangunan daerah yang baru dimekarkan, seperti Dogiyai ini, pedomannya pada UU maupun peraturan lainnya, bukan malah bikin malas tahu,” urai Markus.
Menurut dia lagi, semua produk aturan sudah jelas telah disatukan melalui Permendagri Nomor  28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi Pemda Dogiyai untuk harus menunggu Bupati Definitif.
“Aturan menyatakan bahwa Rencana Penataan Ruang Daerah (RPRD) bisa dilakukan walaupun pemerintahan daerah masih dijabat oleh seorang caretaker seperti Kabupaten Dogiyai. Diluar itu, DPRD Dogiyai juga sudah terbentuk, berbeda ketika daerah tersebut belum terbentuk DPRD memang tidak diperbolehkan aturan,” tegasnya.
Untuk mendukung kegiatan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Dogiyai, pihak DPRD Dogiyai telah berkomitmen dan sudah melayangkan surat desakan  kepada Pemda Dogiyai pada 4 Mei 2010 lalu, agar segera membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Dogiyai sebelum 14 Juni 2010 mendatang.
Masih menurut Ketua Komisi C ini, hal ini dilakukan lantaran DPRD Dogiyai melalui telah bangun komunikasi dengan Lembaga Penerbangan Antariksa (LAPAN) Biak dalam rangka penataan ruang daerah dan mendapatkan album peta serta tahap sosialisasi awal LAPAN Biak akan datang ke Dogiyai pada 14 Juni mendatang. “BKPRD Dogiyai bersifat Ad-hoc dan mempunyai fungsi membantu tugas bupati dalam koodinasi penataan ruang di daerah,” imbahnya.      
Seraya mengakhir pendapatnya, Markus Waeni menambahkan, langkah awal pembangunan Dogiyai ini harus ditempuh dari sekarang, karena pembangunan kabupaten pemekaran baru tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat membutuhkan partisipasi dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Dogiyai yang ada demi mewujudkan semboyan ‘Dogiyai Dou Enaa’.(wan)
Sumber:  http://www.papuaposnabire.net/index.php?option=com_content&view=article&id=536%3Adprd-dogiyai-desak-pemda-letakkan-pondasi-pembangunan-sesuai-aturan&catid=32&Itemid=47)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Pendapatmu