Papua Belum Mempunyai Perda Tata Ruang

. . Tidak ada komentar:



TEMPO Interaktif, Jayapura - Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua hingga saat ini belum juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua. Padahal Perda RTRW sangat penting, salah satunya sebagai patokan daerah dalam merencanakan pembangunan.

“Kita memang belum ada RTRW, ini sudah pasti akan menyulitkan pemerintah mendesain pembangunan di Papua,” kata Ruben Magai, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Rabu (20/10).

Magai berpendapat, seharusnya Perda RTRW dibuat dan disahkan secepatnya agar bisa membantu penanaman modal dalam skala besar di Papua. “Kita dari DPRD mungkin dalam waktu dekat akan membicarakan ini, tapi saya belum bisa pastikan kapan waktunya,” ujarnya.

Perda Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua berkaitan erat dengan RTRW Kabupaten dan Kota di propinsi Papua. “Jika RTRW Provinsi belum ada, tentu kabupaten di Papua juga tak akan bisa membuat RTRWnya.”

Puluhan Kabupaten di Papua masih menunggu pengesahan Perda Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua. “Kita masih menunggu, ini juga telah berakibat pada tertundanya pengesahan sejumlah Perda di Merauke, termasuk Perda Merauke Integrated Food and Energy Estate,” kata Kusmanto, anggota DPRD Merauke.

Kusmanto tak dapat memastikan RTRW Kabupaten Merauke dapat terselesaikan dalam waktu dekat. “Kita belum pasti, nanti sajalah.”

Dari sebanyak puluhan daerah, baru dua daerah, yakni Kabupaten Jayapura dan Nabire telah berhasil merancang Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Pembagian tata ruang ini merupakan grand desain yang menjadi fondasi untuk rencana-rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Jayapura, hingga jangka waktu 20 tahun

Percepatan pembuatan RTRW Jayapura salah satunya dengan berdasar pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 (BN No. 7935 hal. 12B) tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Pembentukan Perda RTRW sangat penting, karena akan memberikan kepastian hukum berkaitan dengan penataan ruang bagi investor, dalam menjalankan usahanya di suatu daerah.

JERRY OMONA
Rabu, 20 Oktober 2010 | 10:59 WIB

Sumber: (http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/10/20/brk,20101020-285941,id.html)

Setelah Memabaca berita ini, Jangan Lupa Tingalkan Pesan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Pendapatmu