Bertempat di Aula Distrik Tigi-Waghete, Jumat (7/5-2010) Pemerintah
Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua menggelar kegiatan pembahasan penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deiyai untuk tahun 2010-2030.
Kegiatan tersebut di buka dan di tutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Deiyai, Drs. Warsono, M.Pd mewakili Bupati Kabupaten Deiyai. Kegiatan ini di
fasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Deiyai. Dan menghadirkan seluruh Pimpinan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Distrik, Kepala Kampung, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, LSM dan para undangan
serta simpatisan lainnya.
Sekda Kabupaten Deiyai, Drs. Warsono dalam arahannya mengatakan guna
mensukseskan kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah perlu adanya kerja
sama dan kebersamaan yang baik saat ini kepada semua komponen yang berkompoten
mulai dari Pemerintah dalam hal ini seluruh SKPD, seluruh Kepala Distrik,
seluruh kepala Kampung, Konsultan RTRW serta Masyarakat.
"Saling koordinasi dan memberikan masukan serta saran sangatlah di
harapkan demi terciptanya satu dokumen RTRW yang akurat dan benar sesuai
situasi dan kondisi (sikon-red) di lapangan, sehingga kelak ketika pembangunan
kita di Deiyai ini berjalan, tentunya akan berjalan dengan baik tanpa adanya kekeliruan
lagi,"tegasnya.
Beberapa point-point inti dalam pembahasan materi yang di sampaikan oleh Tim
Konsultan yakni guna lancarnya pembangunan tentunya membutuhkan payung hukum,
dan payung hukum itulah yang sedang kita laksanakan bersama-sama saat ini yakni
RTRW.
Pasalnya, menurutnya Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 dengan jelas
menjelaskan tentang penataan ruang, bahwa setiap daerah kabupaten perlu
menyusun RTRW sebagai arahan pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan penerapan
otonomi daerah. Penyusunan RTRW Kabupaten kedalam bentuk dokumen rujukan yang
di perlukan guna membantu pencapaian tujuan-tujuan perencanaan.
Dikatakannya lebih jauh, penataan ruang adalah proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan bertujuan
adalah terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh,
terwujudnya tertib pemanfaatan ruang serta terselenggaranya pengendalian
pemanfaatan ruang.
"Secara hukum pemanfaatan merupakan wewenang dan tugas pemerintah
dengan maksud untuk mengatur potensi, kegiatan masyarakat, mobilitas/pergerakan
dan kecenderungan perkembangannya secara harmonis serta saling mendukung satu
dengan lainnya dalam satu tata ruang yang ada"jelasnya.
Saat dibukanya seision tanya jawab, lebih-lebih yang di tanya bahkan yang
disarankan oleh forum saat kegiatan tersebut berlangsung yakni menyangkut tata
batas antar kampung, distrik hingga kabupaten, yang perlu di update oleh Tim
yang di persiapkan Konsultan saat ini.
Untuk diketahui bahwa, Kabupaten Deiyai merupakan hasil pemekaran dari
Kabupaten Paniai Provinsi Papua, yang di bentuk berdasarkan UU RI nomor 55
tahun 2008, dengan ibu kotanya berkedudukan di Distrik Tigi. Pasalnya,
Kabupaten Deiyai terdiri dari 5 (lima) Distrik, yakni Distrik Tigi, Tigi Timur,
Tigi Barat, Bouwobado dan Kapiraya.
RTRW ini dengan menyesuaikan beberapa substansi yang perlu dilakukan, antara
lain: Pertama, menyesuaikan substansi teknis dengan UU 26/2007 (pengaturan
zoning regulation, penentuan 30 % ruang terbuka hijauh, mekanisme sanksi,
insentif dan disentif). Kedua, menyesuaikan substansi teknis dengan PP 26/2008
tentang RTRWN. Ketiga, penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana.
Tujuan dilakukannya penyusunan RTRW Kabupaten Deiyai adalah perumusan
tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Deiyai 2011 -
2031, penyusunan rencana struktur ruang wilayah kabupaten, penyusunan rencana
pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten dan rencana
pengembangannya, mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, mewujudkan pengalokasian
ruang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah serta berbasis mitigasi
bencana alam, penyusunan arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan selama dua puluh tahun
kedepan dan tahunan dalam lima tahun pertama, ketentuan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan
zonasi, ketentuan perijinan, ketentuan insentif dan disensetif serta arahan
sanksi, dan menyusun sistem informasi penataan ruang berbasis GIS............Semoga
!!! (Jemmy Gerson Adii)
Sumber: Wikimu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Pendapatmu