Pemkab Deiyai, Provinsi Papua Gelar Kegiatan RTRW untuk 2010-2030

. . Tidak ada komentar:

Bertempat di Aula Distrik Tigi-Waghete, Jumat (7/5-2010) Pemerintah Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua menggelar kegiatan pembahasan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deiyai untuk tahun 2010-2030.

Kegiatan tersebut di buka dan di tutup oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai, Drs. Warsono, M.Pd mewakili Bupati Kabupaten Deiyai. Kegiatan ini di fasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Deiyai. Dan menghadirkan seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Distrik, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, LSM dan para undangan serta simpatisan lainnya.

Sekda Kabupaten Deiyai, Drs. Warsono dalam arahannya mengatakan guna mensukseskan kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah perlu adanya kerja sama dan kebersamaan yang baik saat ini kepada semua komponen yang berkompoten mulai dari Pemerintah dalam hal ini seluruh SKPD, seluruh Kepala Distrik, seluruh kepala Kampung, Konsultan RTRW serta Masyarakat.


"Saling koordinasi dan memberikan masukan serta saran sangatlah di harapkan demi terciptanya satu dokumen RTRW yang akurat dan benar sesuai situasi dan kondisi (sikon-red) di lapangan, sehingga kelak ketika pembangunan kita di Deiyai ini berjalan, tentunya akan berjalan dengan baik tanpa adanya kekeliruan lagi,"tegasnya.

Beberapa point-point inti dalam pembahasan materi yang di sampaikan oleh Tim Konsultan yakni guna lancarnya pembangunan tentunya membutuhkan payung hukum, dan payung hukum itulah yang sedang kita laksanakan bersama-sama saat ini yakni RTRW.

Pasalnya, menurutnya Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 dengan jelas menjelaskan tentang penataan ruang, bahwa setiap daerah kabupaten perlu menyusun RTRW sebagai arahan pelaksanaan pembangunan, sejalan dengan penerapan otonomi daerah. Penyusunan RTRW Kabupaten kedalam bentuk dokumen rujukan yang di perlukan guna membantu pencapaian tujuan-tujuan perencanaan.

Dikatakannya lebih jauh, penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan bertujuan adalah terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh, terwujudnya tertib pemanfaatan ruang serta terselenggaranya pengendalian pemanfaatan ruang.

"Secara hukum pemanfaatan merupakan wewenang dan tugas pemerintah dengan maksud untuk mengatur potensi, kegiatan masyarakat, mobilitas/pergerakan dan kecenderungan perkembangannya secara harmonis serta saling mendukung satu dengan lainnya dalam satu tata ruang yang ada"jelasnya.

Saat dibukanya seision tanya jawab, lebih-lebih yang di tanya bahkan yang disarankan oleh forum saat kegiatan tersebut berlangsung yakni menyangkut tata batas antar kampung, distrik hingga kabupaten, yang perlu di update oleh Tim yang di persiapkan Konsultan saat ini.

Untuk diketahui bahwa, Kabupaten Deiyai merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paniai Provinsi Papua, yang di bentuk berdasarkan UU RI nomor 55 tahun 2008, dengan ibu kotanya berkedudukan di Distrik Tigi. Pasalnya, Kabupaten Deiyai terdiri dari 5 (lima) Distrik, yakni Distrik Tigi, Tigi Timur, Tigi Barat, Bouwobado dan Kapiraya.

RTRW ini dengan menyesuaikan beberapa substansi yang perlu dilakukan, antara lain: Pertama, menyesuaikan substansi teknis dengan UU 26/2007 (pengaturan zoning regulation, penentuan 30 % ruang terbuka hijauh, mekanisme sanksi, insentif dan disentif). Kedua, menyesuaikan substansi teknis dengan PP 26/2008 tentang RTRWN. Ketiga, penyusunan rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana.

Tujuan dilakukannya penyusunan RTRW Kabupaten Deiyai adalah perumusan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Deiyai 2011 - 2031, penyusunan rencana struktur ruang wilayah kabupaten, penyusunan rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten dan rencana pengembangannya, mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan, mewujudkan pengalokasian ruang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah serta berbasis mitigasi bencana alam, penyusunan arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan selama dua puluh tahun kedepan dan tahunan dalam lima tahun pertama, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perijinan, ketentuan insentif dan disensetif serta arahan sanksi, dan menyusun sistem informasi penataan ruang berbasis GIS............Semoga !!! (Jemmy Gerson Adii)

Sumber: Wikimu.com
Setelah Memabaca berita ini, Jangan Lupa Tingalkan Pesan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Pendapatmu