JAYAPURA—Ruang Terbuka Hijau
(RTH) atau kawasan hijau sepanjang kiri kanan jalan tepatnya dari
komplek perumahan Pemda I Entrop hingga masuk wilayah Skyline lalu
berlanjut ke kawasan Dinas Otonom Kotaraja merupakan kawasan hijau yang
secara alami dilindungi, sehingga tak diperkenankan warga sekitar melakukan
pembangunan atau penebangan pohon yang masuk dalam Ruang Terbuka Hijau itu
disepanjang kiri kanan jalan sepanjang ruas jalan Skyline.
Meski aturan tentang RTH maupun RTRW telah ditetapkan, masih saja ada segelintir warga masih terus melakukan pembangunan apalagi sekarang telah berdiri sebuah rumah dikawasan RTH di Skyline.
“Ada kekuatiran tersendiri bila kawasan RTH yang
dijaga dan terpelihara baik di Kota Jayapura ini akan berubah jadi
kawasan perumahan kumuh, selain itu juga berdampak buruk bagi tata ruang kota,”
kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Jayapura H.Ahmad Djaenuri Selasa (18/1)
kemarin.
Bila hal ini tak diperhatikan baik, maka berangsur angsur Kawasan Terbuka Hijau ini akan beralih fungsi seperti pemukiman yang diterangkan tadi, dan ini berbahaya bagi tata ruang sebagai utama berbahaya bagi fungsi tata ruang.
Melihat kondisi demikian Dewan sangat mengharapkan perhatian serius Instansi terkait maupun SKPD di lingkungan Pemda Kota Jayapura untuk memperhatikan hal ini, sebab sudah banyak produk Perda perda yang dihasilkan terkait RT RW, namun yang terjadi sekarang ini, justru RT RW dan RTDL sudah salah dalam penerapannya, ungkapnya. (ven/roy)
Sumber: http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7900:perlu-pengawasan-kawasan-rth-di-skyline&catid=1:port-numbay&Itemid=86
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Pendapatmu